Apakah Otonomi Khusus Papua memperhatikan Lingkungan Hidup?
- Mapala Uncen
- Apr 19, 2022
- 2 min read

Menurut UU Nomor 21 tahun 2001 pada pasal 4 ayat (3), pelaksanaan kewenangan khusus harus diatur dalam Perdasus dan Perda. Tanpa peraturan tersebut maka sistem “money follow function” untuk penganggaran belum bisa dilakukan secara optimal. Jelas bahwa Otonomi Khusus secara signifikan belum memberikan dampak terkait daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk mendukung perikehidupan Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi target/sasaran UU Nomor 21 Tahun 2001. Jika kebijakan sebagai pengatur kewenangan khusus tidak optimal, maka tentunya akan ada kendala bagi Pemerintah Provinsi, DPRP, dan MRP untuk mengawal kebutuhan OAP, dikarenakan tidak adanya legitimasi pada awal proses penetapan dan pelembagaan hukum kewenangan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menjadi ideologi penyelenggaraan otonomi khusus.
Kewenangan yang diemban dalam amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (5) 2001, membutuhkan optimalisasi dalam bentuk perdasus/perdasi tetapi peraturan khusus tersebut belum berimplikasi terhadap target keberhasilan pelaksanaan kewenangan khusus di kabupaten/kota. Hal tersebut diakibatkan adanya hambatan daerah untuk mendapatkan operasional kewenangan khusus dalam perencanaan daerahnya. Adapun Aspek yang jika terabaikan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, yakni pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat hukum adat mempunyai kaitan erat dengan sumber daya alam untuk mempertahankan kehidupan dan identitas budaya pada aspek spiritual, kehidupan ekonomi dan lainnya. Pemerintah Provinsi juga membuat Peraturan Daerah Khusus yang mengatur perlindungan dan Pengelolaan Sumber daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua. Peraturan tersebut berhubungan dengan amanat dalam memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat adat termasuk penduduk, juga memiliki gaung untuk melindungi hak masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Disisi lain, peraturan daerah berfokus pada pengelolaan sumber daya agar dapat dilakukan dengan memperhatikan daya/ketersediaan, sembari meningkatkan kualitas hasil pemanfaatannya, dan menghormati hak masyarakat hukum adat. Pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan. Pengelolaan yang dilaksanakan harus selaras dengan aturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam. Adapun rancangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Demikian, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam; serta menetapkan kriteria dan tata cara pelaksanaan perizinan pengelolaan sumber daya alam. Namun pada pelaksanaannya masih belum optimal karena berbagai kendala.
Secara umum, Upaya pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, perlindungan sumber daya alam hayati/non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan lindung serta pengelolaan perubahan iklim di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat perlu ditingkatkan. Pemerintah harus lebih melibatkan Lembaga swadaya masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di sisi lainnya, perlu adanya peningkatan terhadap sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, diperlukan komitmen bersama bahwa kelestarian lingkungan hidup bukan tanggungjawab sebagian pihak saja tetapi juga tanggung jawab bersama.


Comments